Kebijakan pembangunan sektor pendidikan Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Presiden Kelima, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mengesankan dan menjadi catatan sejarah perkembangan dan pembangunan pendidikan Indonesia, adalah mengganti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan perubahan kelembagaan Pendidikan Tinggi Islam.

Ibu Megawati dalam rangka memenuhi tuntutan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional yang lebih demokratis dan memperhatikan keberagaman kebutuhan/ keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, bersama-sama DPR berhasil menyusun dan mengesahkan UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 sebagai pengganti UU Sisdiknas No. 22 Th. 1989.

Dalam UU Sisdiknas ditegaskan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”  (Pasal 49 ayat 1).

Yang mengesankan saya (sebagai yang ditunjuk mewakili Pemerintah), ialah Presiden meminta UU itu jangan diputuskan melalui voting, karena itu menyangkut masalah dasar dan berjangka panjang. Musyawarahkan dan lakukan pendekatan dengan berbagai pihak (semua fraksi di DPR dan tokoh-tokoh pendidikan, serta organisasi-organisasi pengelola pendidikan).

Dan atas kebijakan ini Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Roy B.B. Janis, dengan seizin Ibu Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan dan memberi tahu saya, bersedia menyetujui RUU Sisdiknas disahkan dalam Sidang Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saudara Muhaimin Iskandar, mengesahkan menjadi UU (sekitar pukul 24.00), dengan/ tanpa kehadiran semua anggota dari Fraksi PDI Perjuangan. (Malik Fajar dalam The Brave Lady)