Jangan Takut Melapor
Masyarakat jangan takut melaporkan setiap pelanggaran Pemilu. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan lamban merespon berbagai pelanggaran, masyarakat harus terus-menerus menyuarakan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut tiga jenis pelanggaran Pemilu yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Masyarakat harus berani melaporkan setiap pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur negara yang mengarah pada ketidaknetralan dan dukungan pada salah satu pasangan calon harus terus disuarakan.
Ketidaknetralan itu terlihat dari dipakainya foto kepala negara dalam alat peraga kampanye salah satu pasangan calon. Presiden adalah kepala negara yang seharusnya bertindak netral tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Demikian halnya keterlibatan anggota kabinet yang tampil aktif mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Pembiaran atas pelanggaran Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua pihak yang menginginkan demokrasi tumbuh dengan baik harus bekerjasama melaporkan setiap pelanggaran karena bila dibiarkan akan merusak demokrasi di Indonesia. Kualitas demokrasi diukur dari substansi demokrasi, bukan hanya secara formal prosedural.
Ketidaknetralan aparatur akan membuat demokrasi di Indonesia tidak terpelihara dengan baik dan bisa menyebabkan matinya demokrasi.
Disampaikan di Jakarta, 3 Januari 2024
Johny Nelson Simanjuntak
Komisioner Komnas HAM 2007-2012
Pegiat HAM
Peraih Yap Thian Hin Award 1992.
Narahubung: Kristin S (081282221358, email: ayosetanbaru@gmail.com)