JAKARTA (25/03/2020)—Mesir memberlakukan jam malam dan sanksi denda untuk mengurangi penyebaran virus corona. Jam malam diberlakukan mulai jam 19.00 sampai jam 06.00 waktu setempat mulai 25 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi menyebut, Perdana Menteri Mostafa Madbouly di televisi mengumumkan orang boleh meninggalkan rumah hanya untuk belanja kebutuhan pokok antara jam enam pagi hingga jam tujuh malam.
Setelah periode itu, Pemerintah melarang semua orang bepergian. Mal tutup jam 17.00 di hari kerja. Jumat dan Sabtu mal tidak boleh beroperasi. Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, Pemerintah melarang untuk mengunjungi faslitas hiburan, termasuk cafe, restaurant, gyn, maupun klab olahraga.
Aktivitas di rumah saja juga diberlakukan di bidang pendidikan pada semua level. Layanan pemerintah dihentikan, kecuali layanan kesehatan.
Kebijakan ini menyusul ketentuan sebelumnya yang menutup penerbangan komersial internasional hingga pertengahan April.
Aturan jam malam dan sanksi denda dikecualikan untuk semua rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan, baik negeri maupun swasta; Mereka yang memiliki keadaan darurat, seperti masalah kesehatan utama; Staf medis dan personel media; Supermarket, apotek dan toko roti; Kendaraan yang mengangkut komoditas pangan, pasokan medis, dan minyak dapat bergerak bebas kapan saja.
Pemerintah akan menjatuhkan hukuman dan denda bagi pelanggar berdasarkan UU Darurat Negara.